TRIBUNNEWS.COM - Rusmiati (42), seorang istri Kepala Desa Teluk Kembang Jambu di Kabupaten Tebo, Jambi melaporkan suaminya ke polisi.
Kepala Desa (Kades) bernama Syahril Lukman itu dilaporkan karena menikah lagi tanpa sepengetahuan Rusmiati.
Syahril diduga telah menikah siri dengan seorang wanita yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBOP Kristian Adi Wibawa membenarkan adanya laporan tersebut, dilansir TribunTebo.com.
"Ya ada datang bersama kuasa hukumnya untuk melengkapi kronologi di BAP. Namun nanti saya cek lagi apakah laporannya baru sebatas pengaduan atau sudah naik jadi laporan polisi," ujarnya, Rabu (23/8/2023).
Ketahuan dari video
Baca juga: Kepala Desa di Jambi Dilaporkan Istrinya ke Polisi Karena Menikah dengan PNS Puskesmas
Rusmiati mengatakan, pernikahan antara sang suami dengan istri kedua digelar tanpa sepengetahuannya pada Februari 2022.
Kemudian, Rusmiati baru mengetahui pernikahan itu pada Juni 2023 lalu.
Ia mengetahui pernikahan itu setelah melihat HP sang suami dan mendapati kiriman video ijab kabul Syahril dengan seorang perempuan.
"Kami tidak tahu apa maksud perempuan yang mengirimkan video pernikahan suaminya."
"Kami menilai bahwa dengan sengaja dilakukan oleh istri kedua tersebut," ujar Rusmiati di Mapolda Jambi, Rabu.
Dikatakannya, sang suami sudah tidak memberi nafkah untuk dia dan dua anaknya selama setahun terakhir.
"Padahal suaminya ada tanggung jawab yaitu anaknya yang saat ini masih kuliah," terangnya.
Rusmiati pun memutuskan melaporkan sang suami ke Polda Jambi, karena menikah lagi tanpa sepengetahuannya.
Ia berharap agar suami dan istri muda diperiksa.