Para pelaku menyuntikkan gas elpiji berukuran 3 Kg ke ukuran 5,5 Kg.
"Modus operandi memindahkan atau menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi atau dikenal gas melon itu dipindahkan ke gas 5,5 Kg yang notabenenya gas non subsidi," kata Sigiro.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 6 Miliar
AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, para pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001.
"(UU) Tentang minyak dan gas bumi," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Akan Evaluasi Sistem Distribusi
Dia menjelaskan Undang Undang ini berbunyi terkait penyalahgunaan, pengangkutan atau niaga minyak dan gas bumi.
"Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 6 Miliar," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Setelah diamankannya tiga orang pelaku, kata Yohannes, tim gabungan masih akan melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Termasuk memburu pelaku lainnya yang masih buron.
"Dalam hal ini tim gabungan Satreskrim Polres Bogor dengan Polsek Rumpin dipimpin oleh saya selaku Kasat Reskrim bersama pak Kapolsek Kompol Sumijo masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan mengejar para pelaku yang lainnya," ungkap AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi Karena Oplos Elpiji Bersubsidi
Diberitakan sebelumnya, tempat pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor digerebek Polisi, Rabu (23/8/2023).
"Kita mengamankan tiga orang pelaku untuk sementara ini," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Fantastis! Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor Raup Rp 110 Juta Sebulan
dan
Modus Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor, Dilakuan di Lapangan Karena Takut Meledak