TRIBUNNEWS.COM - Polda Banten telah melakukan gelar perkara kasus perzinahan antara Rozy dengan mertuanya, Rihanah.
Kasus ini menjadi viral di awal tahun 2023 usai Norma Risma melaporkan perselingkuhan antara suami dan ibu kandungnya.
Kini, Rozy dan Rihanah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan kasus ini telah ditangani sejak 29 Januari 2023.
Baca juga: Norma Risma Datangi Polda Banten Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Dugaan Perzinahan Ibundanya
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," paparnya, Kamis (24/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Gelar perkara kasus perzinaah dilakukan pada Jumat (18/8/2023).
Sebelum melakukan gelar perkara, Rozy, Rihanah hingga Norma telah menjalani pemeriksaan di Polda Banten.
Kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," jelasnya.
Kompol Herlia Hartarani menambahkan kedua tersangka belum ditahan dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Rozy Laporkan Mantan Istri Kasus Pencemaran Nama Baik, Ibunda Norma Risma Diperiksa di Polda Banten
Rozy dan Rihanah dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," pungkasnya.
Tim 911 Hotman Paris Bantu Norma Risma
Jauh sebelumnya, tim 911 Hotman Paris ikut membantu Norma Risma melaporkan Rozy dan Rihanah karena telah berselingkuh.