News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Umur 11 Tahun di Kubu Raya Dirudapaksa Ayah Tiri, Terungkap Usai Korban Cerita pada Sepupunya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa- Pria berinsial HL (39), warga Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNNEWS.COM, KUBURAYA - Pria berinsial HL (39), warga Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

HL merudapaksa putri kecilnya itu sejak tahun 2020 lalu hingga 2023 ini.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan saat aksi bejat pelaku terkuak saat korban bercerita kepada sepupunya melalui media sosial lalu disampaikan ke ibu korban.

"Berdasarkan laporan ibu korban, petugas yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku,"ujar Aiptu Ade, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca juga: Pria di Jember Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku Janjikan Hidup Nyaman ke Korban

Terkuak pelaku pertama kali mencabuli korban pada tahun 2020 lalu.

Saat itu korban sedang di kamarnya, dan rumah dalam keadaan sepi.

HL saat itu langsung masuk ke kamar korban dan merudapaksanya dengan ancaman akan membunuhnya jika korban melawan.

"Aksi pelaku dilakukannya semenjak 2020 hingga 2023 ini, Korban yang merasa diancam tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya, hingga akhirnya beberapa waktu lalu korban bercerita kepada sepupunya," ungkap Aiptu Ade.

Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya.

Atas perbuatannya, HL dijerat Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bejat, Pria di Kubu Raya Rudapaksa Putrinya yang Masih 11 Tahun Berkali - Kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini