Setelah itu, pelaku pun membakar baju korban di sekitar lokasi kejadian untuk menghilangkan barang bukti.
Guna menghilangkan jejak, pelaku pun membuang pisau yang digunakan untuk membunuh Dian Silviani ke sungai di kawasan Blimbing, Gatak, Sukoharjo.
Baca juga: Soal Dosen UIN Raden Mas Said Ditemukan Tewas, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas
Sebelum kabur dari lokasi kejadian, pelaku pun menggasak barang berharga milik korban seperti handphone, laptop, dan uang.
Aksinya terbongkar setelah warga menemukan jasad korban, Kamis (24/8/2023) pukul 13.32 WIB.
Polisi pun bergerak cepat mengungkap pembunuhan tersebut.
Polisi menangkap pelaku 12 jam setelah jasad korban ditemukan.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Tempel, Gatak, Sukoharjo.
Sementara jenazah korban diterbangkan ke kampung halamannya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/8/2023) untuk dimakamkan.
Berdasarkan kronologis kejadian tersebut, Kapolres menegaskan bila kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
"Ini pembunuhan berencana," kata AKBP Sigit.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (tribunsolo.com/ Anang Ma'ruf Bagus Yuniar/ Tribunjateng/ Muhammad Sholekan)