News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Karawang Berhasil Bongkar Sindikat LPG Oplosan yang Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang merapikan tumpukan tabung gas LPG 3 kilogram di agen LPG kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021) - Polres Karawang menangkap empat orang pelaku yang mengoplos gas 3KG ke tabung non-subsidi.

TRIBUNNEWS.COM - Sindikat pengoplos gas LPG di Karawang, Jawa Barat berhasil dibongkar.

Polres Karawang menangkap empat orang pelaku yang mengoplos gas 3KG ke tabung non-subsidi.

Dari empat orang tersebut, satu di antaranya merupakan pemilik agen LPG dan tiga lainnya merupakan pegawainya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Wicaksono.

Empat orang tersebut yakni BM (64) pemilik pangkalan LPG, lalu HS (48), BA (32), dan SK (53) yang merupakan karyawan.

Tiga orang tersebut bertugas sebagai penyuntik tabung gas 3 kilogram ke tabung gas komersil.

Baca juga: Cara Beli Gas LPG Tabung 3 Kg Pakai KTP Sesuai Ketentuan Kementerian ESDM

Keempat orang itu kedapatan oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang menyuntikkan LPG dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 5 kilogram yang komersil.

"Mereka kami tangkap saat sedang beroperasi menyuntik gas 3 kilogram ke gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram," kata Wirdanto saat memeberikan keterangan pers di agen LPG di Jalan Otista, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Barat, Sabtu (26/8/2023).

Proses penyuntikan dilakukan dengan cara menggunakan pipa. "Untuk gas 12 kilogram disuntik dengan 4 buah gas LPG 3 kilogram. Dalam satu bulan mereka mampu menyuntik 360 tabung gas 12 kilogram," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah beroperasi sejak 2022. Komplotan ini sudah menghasilkan 2.880 buah tabung gas 12 kilogram menggunakan 36.000 gas dalam tabung 3 kilogram. Sedangkan untuk tabung gas 5,5 kilogram menggunakan 3.360 LPG tabung 3 kilogram.

"Kalau di total ada sekitar 39.360 tabung gas subsidi 3 kilogram yang disuntik tersangka," katanya.

Wirdhanto mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 miliar. Adapun, dari hasil penyuntikan gas 3 kilogram itu, para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 249.600.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UURI nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sementara itu Suryani warga setempat mengaku sangat kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 Kilogram. Ketika dia membeli, pegawainya selalu bilang gas kosong.

"Padahal ketika buat usahanya, mereka meminta KTP kepada kita, " kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pantas Saja Gas Melon di Karawang Langka, Ternyata Dioplos ke Tabung Non Subsidi, Ini Para Pelakunya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini