News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Penganiayaan Siswa MTs di Blitar, Korban Tewas Dipukul Teman saat Pergantian Jam Pelajaran

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Seorang siswa MTs meninggal dianiaya temannya sendiri. Kemenag Blitar ungkap motif penganiayaan ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap sesama siswa terjadi di sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Seorang siswa MTs kelas 9 berinisial AJH tewas seusai dipukuli teman sekolahnya, Jumat (25/8/2023).

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Baharuddin, menjelaskan korban tewas di sekolah setelah mendapat tiga pukulan dari pelaku.

"Kebetulan mengenai titik vital, sehingga hanya dalam tiga pukulan menyebabkan korban tak sadarkan diri."

"Waktunya sangat singkat, sebenarnya teman-teman di kelas berusaha menghalau tapi terlepas. Itu yang pertama," jelasnya, Sabtu (26/8/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Pria di Makassar Aniaya Menantu dengan Parang, Pelaku Emosi Dengar Korban Tak Punya Pekerjaan

Menurut Baharuddin motif kasus penganiayaan karena pelaku tersinggung dengan perkataan korban ketika jam istirahat sehari sebelum kejadian.

"Pelaku di jam istirahat masuk di ruangan kelas korban, kemudian ditegur oleh korban."

"Itu rupanya yang menjadikan pelaku tersinggung, sehingga di esok harinya pelaku melakukan tindakan kekerasan seperti itu kepada korban," imbuhnya.

Baharuddin menambahkan kasus penganiayaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB atau saat jam perganitan pelajaran.

Tidak ada guru di kelas membuat pelaku leluasa melakukan penganiayaan.

"Peristiwa itu terjadi saat pergantian jam mengajar, dari jam ke-5 ke jam ke-6. Guru jam mengajar sebelumnya keluar, kemudian guru penggantinya belum masuk. Saat pergantian itu, terjadi peristiwa," tandasnya.

Baca juga: Aniaya Bocil yang Mabuk Kecubung, Warga Panembahan Kota Jogja Terancam Hukuman 5 Tahun Dibui

Kasus penganiayaan ini telah ditangani Polres Blitar Kota sehingga Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memproses pelaku.

"Itu di luar kewenangan satuan pendidikan. Kami mendukung proses hukum itu," pungkasnya.

Pelaku Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini