News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Bocah di Sukabumi Dianiaya Ayah Kandung karena Kerap Minta Jajan, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku E ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sukabumi Jawa Barat, Senin (28/8/2023). Ia diamankan karena telah aniaya dua anaknya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video penganiayaan dua orang anak perempuan ramai beredar di media sosial.

Dua anak perempuan tersebut terlihat dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Sang ayah tega menyiksa lantaran kedua anaknya sering meminta jajan.

Dari penelusuran, aksi tersebut terjadi di Kecamatan Cidolog, Sukabumi, Jawa Barat.

Ace Sunandar selaku Ketua Karang Taruna setempat mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, penyiksaan tersebut ternyata telah terjadi beberapa bulan lalu.

Baca juga: 2 Remaja Bunuh Ibu Tiri karena Sering Dipukuli dan Dilarang Sekolah, Ayah Dibiarkan Melarikan Diri

"Sebetulnya, pertama si akang pelakunya tidak terlalu terbuka bersama rekan pemuda dan lainnya, gak gaul. Kerjanya kan serabutan, terus anaknya biasanya main ke rumah saya, main bersama anak saya, sekarang sehat gak ada apa-apa, memang kejadian tersebut tuh beberapa bulan ke belakang," ujarnya via telepon, Senin (28/8/2023).

Ace mengatakan, pun membenarkan bahwa pelaku kesal karena anaknya sering minta jajan.

Diketahui, istri pelaku pun tak ada di rumah karena merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Ia melanjutkan, kini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

"Iya, polisi itu konfirmasi dulu setelah rame, langsung saya pun ditelepon bahwa polisi sudah siap meluncur ke alamat itu, ya mohon bantuannya ke saya untuk mendatangi TKP. Intinya situasi saat ini sudah kondusif ya dan anaknya tersebut ada di sini diasuh," jelasnya.

Pelaku berinisial E (34) telah ditangkap, Senin (28/8/2023).

E dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Sukabumi dan digiring ke ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca juga: Gadis Sukabumi Jadi Korban TPPO, Dilaporkan Orang Tua Disekap di Pangkalpinang

Mengutip Kompas.com, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penangkapan E bermula dari video penganiayaan anak yang viral di media sosial.

Polisi pun langsung bergerak dan mencari informasi di mana keberadaan pelaku.

"Kepala Polsek Sagaranten dan Unit Reskrim berhasil menemukan lokasi tempat pembuatan video viral tersebut," ungkap Maruly.

Pihaknya pun kini tengah melakukan pendalaman tentang kasus ini.

"Lalu mengamankan pelaku yang ada dalam video tersebut. Hasil pendalaman, ternyata pelaku itu merupakan ayah kandung anak yang dianiaya," sambung Maruly.

Ia menambahkan, pelaku bekerja sebagai buruh serabutan pertanian, sedangkan istrinya bekerja di Saudi Arabia sejak 1,5 tahun yang lalu.

"Pelaku merasa emosi, sebelumnya korban dan kakaknya berada di warung lalu meminta jajan. Namun tidak diberikan jajan," tutur dia.

Pelaku pun menggendong korban ke rumah, sesampainya di rumah, korban kembali merengek.

Karena dalam kondisi lelah, pelaku pun menganiaya korban dan merekam aksinya tersebut.

Video penganiayaan tersebut pun diunggah olehnya sendiri dan viral di media sosial.

"Awalnya pelaku merekam dengan video itu maksudnya untuk memberitahukan kepada istrinya yang bekerja di Saudi Arabia agar mengetahui bahwa anaknya sering merengek," ujar Maruly.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan pidana hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.com, M Rizal Jalaludin)(Kompas.com, Budiyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini