Respons YC
Adapun, peristiwa mengejutkan terjadi di tengah sidang lanjutan kasus istri potong alat vital suami di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).
Kejadian mengejutkan itu terjadi saat korban IPN (20) meminta waktu kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati untuk menyampaikan permohonan terdakwa YC (32) untuk dibebaskan.
Dalam kesempatan itu, korban mengaku bahwa dirinya ingin kembali rujuk dan memperbaiki hubungan dengan sang istri.
Baca juga: Kisah Wanita Potong Burung Suami di Solo, IPN Tiba-tiba Ingin Istri Dibebaskan dan Rujuk
Di temui usai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.
Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.
"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.
Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.
"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.
Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Permintaan IPN Agar YC Bebas di Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, JPU: Bisa Restorative Justice