TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dua wanita yang anak bayinya tertukar saat dilahirkan pada tahun lalu kompak melaporkan pihak rumah sakit ke polisi.
Keduanya adalah Dian dan Siti Mauliah yang melahirkan di Rumah Sakit Sentosa Bogor, tahun 2022 lalu.
Akan tetapi karena keteledoran sang perawat bayi mereka tertukar hingga berlangsung satu tahun lebih.
Baca juga: Tekad Kuat Ibu Bayi Tertukar di Bogor Siap Hadapi Transisi Asuh: Serepot Apapun, Saya Tempuh
Siti Mauliah enggan memaafkan kesalahan RS tersebut dan disebut segera melaporkan.
Meski manajemen rumah sakit itu sudah menyatakan telah mendapat sanksi sosial dari masyarakat.
Bagi Siti Mauliah maupun Dian hal itu tak cukup. Sebab, RS Sentosa Bogor dianggap telah melakukan kesalahan fatal, sehingga perlu bertanggung jawab.
Pengacara Siti Mauliah, Rusdy Ridho meyatakan kliennya menutup pintu untuk proses restorative justice ataupun mediasi secara damai.
Rusdy bahkan menilai ada kemungkinan, bukan hanya kliennya yang akan menempuh jalur hukum.
Pasien Nyonya Dian yang juga menjadi korban kasus bayi tertukar, ikut melaporkan tindakan RS Sentosa ke kepolisian.
"Restorative justice ini hanya antara kami (korban). Artinya mediasi ini hanya antara kami sebagai korban dan tidak pada RS Sentosa," ujar Rusdy di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Minggu (27/8/2023).
Rusdy juga mengingatkan hingga saat ini proses penyelidikan di kepolisian tetap berjalan.
Jika nantinya pihak korban lain ikut melaporkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pengacara dalam langkah hukum ke depan.
Baca juga: Pasangan dengan Ulang Tahun yang Sama, Dikaruniai Bayi Kembar di Hari Ulang Tahun Mereka
"Karena sampai saat ini proses penyelidikan itu masih berjalan," ujarnya.
"Dan juga tidak menutup kemungkinan dari pihak D untuk akan melakukan laporan juga ke Kepolisian untuk membuat Laporan Polisi kepada RS Sentosa," lanjut Rusdy.