TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- AKP Hafiz Paesal Lubis menggelapkan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar membuka usaha tambak ikan dan mengurus tanah warisan.
AKP Hafiz Paesal Lubis mampu menggelapkan uang tersebut karena menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut.
Baca juga: Kades di Deliserdang Dicopot Bupati, Diduga Lakukan Penggelapan Dana Desa Ratusan Juta
Kasus tersebut terungkap ketika AKP Hafiz Paesal Lubis tidak mau menyerahkan jabatan tersebut kepada penggantinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, terungkapnya penggelapan uang koperasi yang dilakukan AKP Hafiz Paesal Lubis ini bermula pada Jumat, 25 Februari 2023.
Saat itu, terdakwa AKP Hafiz Paesal Lubis hendak berangkat Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) ke Bandung.
Karena yang bersangkutan akan sekolah, Sat Brimob Polda Sumut, khususnya pengurus koperasi kemudian meminta agar AKP Hafiz Paesal Lubis segera menyerahkan jabatannya ke yang lain.
Namun, Hafiz tidak mau menyerahkan posisinya itu.
Hafiz mengatakan, bahwa uang koperasi yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) jumlahnya Rp 4.046.559.431,39.
Baca juga: Ada Tersangka Penipuan dan Penggelapan Masuk Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor
Lalu, pengurus koperasi pun meminta surat kuasa dari Hafiz, dengan tujuan ingin mengecek uang yang ada di BSI.
Namun, Hafiz juga menolaknya.
Ia mengaku akan mengirimkan rekening koran setiap bulan ke pengurus koperasi.
"Pada bulan April 2022, AKP Hapiz Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata jaksa, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya, pada bulan Mei 2022, Hafiz tidak mengirimkan rekening koran.
Karena curiga, AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni pergi ke BSI Cabang Iskandar Muda mengecek kebenaran saldo tersebut