News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AKP Hafiz Paesal Lubis Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 M Brimob Polda Sumut, Ini Awal Mula Terbongkar

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis (kaos abu) saat berada di ruang tahap II Kejari Medan dalam kasus dugaan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 miliar, Kamis (13/7/2023).

Oleh pegawai BSI, dijelaskan bahwa yang bisa melihat saldo adalah pihak yang memegang surat kuasa dari ketua koperasi.

Selanjutnya, pada 14 Juni 2022, dilakukan rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa, dan terpilihlah AKP Hotlan Sihombing sebagai ketua koperasi yang baru menggantikan AKP Hafiz Paesal Lubis.

Baca juga: KPK Isyaratkan Ungkap Hasil Penyelidikan Pungli Rutan & Penggelapan Uang Perjalanan Dinas

Lalu, setelah Hotlan menjadi ketua, dia pun mengirimkan surat ke BSI untuk mengetahui saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.

Belakangan terungkap, bahwa Saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL nilainya cuma Rp 6 juta sejak rekening itu dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.

Pada tanggal 25 Februari 2023, AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi, AKP Mika N Sihombing, dan Iptu Hamdani ke BSI Cabang Iskandar Muda.

Saat itu, AKP Hafiz Paesal Lubis sudah lebih dulu hadir di bank, dan duduk di depan teller perempuan.

Di sana terungkap, bahwa uang kas koperasi Sat Brimob sudah digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis untuk berbagai keperluan.

Adapun uang yang digelapkan itu untuk:

- Kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

- Kerja sama dengan saudara Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta.

- Kerja sama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.

- Kerja sama dengan saudara Arifin yaitu pengurusan tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan senilai Rp 250 juta.

Baca juga: Oknum Polisi Buronan Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Terduga Pelaku Narkoba Diringkus di Bandung

Selain kerja sama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.

"Bahwa selanjutnya Drs Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini