TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aditya Hasibuan, anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, pelaku penganiayaan terhadap Ken Admiral akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023) hari ini.
Dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, sidang pembacaan putusan Aditya Hasibuan akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Cakra VIII PN Medan.
Baca juga: Aditya Hasibuan Tersangka, Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah, Warga: Dia Punya Gudang Solar
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menuntut Aditya Hasibuan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).
Hal-hal memberatkan terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal," ucap Jaksa.
Dalam dakwaannya, JPU Randi H Tambunan, di hadapan hakim Nelson Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu, 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Savira Husna, wanita yang lagi didekati Ken Admiral.
Baca juga: Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi yang Aniaya Mahasiswa Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram, dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata 'tadi kau sudah nanya sama Fira'," kata jaksa.
Namun, lanjut jaksa, saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan 'hei k**t*l-k**t*l kau tinggal bilang aja udah', lalu terdakwa bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban.
"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Lalu, terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban, sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi.
Kemudian terdakwa mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II.
Ternyata saat itu saksi korban pulang ke rumahnya.