TRIBUNNEWS.COM - Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, oknum Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/8/2023).
Sebagai informasi, Bripda HS membunuh Sony Rizal Tahitoe di Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023) lalu.
Ia kemudian dituntut dengan Pasal 339 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan.
"Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," ucap Tohom, dikutip dari TribunnewsDepok.com, Kamis (31/8/2023).
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan."
Baca juga: Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ungkap 2 Alasan
Ada dua alasan yang mendasari jaksa menuntut Bripda HS dengan hukuman penjara seumur hidup.
Alasan pertama, Bripda HS adalah seorang anggota Polri aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.
Kedua, aksi pembunuhan yang dilakukan Bripda HS tergolong sadis.
Seperti diberitakan, Bripda HS menghabisi nyawa korban dengan cara menikam sebanyak 18 kali.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Bripda HS melalui kuasa hukumnya, Agus Kristianto, berencana mengajukan nota pembelaaan.
Rencananya, nota pembelaan akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar 6 September 2023.
Agus Kristianto mengaku keberatan dengan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Bripda HS.
Baca juga: Pasutri di Medan Rampok Mobil Taksi Online, Pura-pura jadi Penumpang dan Turunkan Sopir di Jalan
Ia berharap kliennya bisa mendapat keringanan hukuman setelah mengajukan nota pembelaan.