News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Minta Keringanan Hukuman

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Haris Sitanggang alias HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu saat melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).Bripda HS dituntut hukuman penjara seumur hidup dan berencana mengajukan keringanan hukuman.

Tak hanya itu, Bripda HS juga pernah ketahuan bermain judi online.

Akibat kebiasaannya berjudi online, Bripda HS terlilit utang dengan jumlah besar.

"(Bripda HS) melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ungkap dia.

"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," imbuhnya.

Untuk kasus pembunuhan yang telah dilakukan Bripda HS, Densus 88 mendukung penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pihaknya, kata Awin, juga tidak mentolerir kejahatan yang dilakukan Bripda HS.

"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yamg dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," tegas Aswin.

Baca juga: Nasib Bripda HS setelah Bunuh Sopir Taksi Online: akan Dipecat dari Polri, Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui, alasan Bripda HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal, lantaran faktor ekonomi.

Meski demikian, pihak kepolisian masih berusaha mendalami motif Bripda HS.

Saat ini, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa.

Bripda HS sendiri sudah diamankan sejak 23 Januari 2023, di hari yang sama ketika ia membunuh Sony Rizal.

Ia ditangkap di kawasan Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekitar pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Pravitri Retno Widiastuti) (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) (Kompas.com/Muhammad Naufal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini