TRIBUNNEWS.COM - Seorang bidan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial YE dilaporkan telah melakukan malpraktik yang mengakibatkan bayi berusia 3 hari meninggal.
Kasus kematian bayi bernama Muhammad Agustus ini tengah diproses Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Bidan YE telah diperiksa Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Ilir untuk mengungkap penyebab kematian bayi itu.
"Sudah kami kami panggil bidannya untuk memberikan klarifikasi," ungkap Kepala Dinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta, Rabu (30/8/2023), dikutip dari TribunSumsel.com.
Pemeriksaan terhadap dokter yang menangani korban saat di rumah sakit juga dilakukan dan hasilnya ditemukan gumpalan kuning di tubuh bayi.
Gumpalan tersebut diduga pisang yang dikonsumsi bayi yang mengakibatkan korban sesak napas.
Baca juga: Akan Dilaporkan 2 Ibu Bayi Tertukar, RS Sentosa: Jangan Tempatkan Rumah Sakit Seolah-olah Penjahat
Sedangkan bidan YE saat diperiksa mengaku sedang melakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) terhadap bayi baru lahir.
Program tersebut diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan digelar di seluruh pelayanan kesehatan.
Menurutnya, setiap bayi yang baru lahir harus menjalani pemeriksaan SHK.
"SHK adalah uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita hipotiroid kongenital dan bayi yang bukan penderita," terangnya.
Hendra Kudeta menambahkan prosedur yang dilakukan bidan YE sudah benar dengan menyuntikkan tumit bayi dan mengambil dua hingga tiga tetes darah.
"Berdasarkan keterangan bidan tersebut, apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur," tandasnya.
Baca juga: Siapa Pemilik RS Sentosa Tempat Bayi Tertukar? Eks Kolonel TNI AU, Kini jadi Politisi akan Nyaleg
Terkait kondisi bayi yang langsung demam usai disuntik, Hendra menduga bayi mengalami aspirasi.
"Memang ada keluar darah dari tumit, tapi tidak banyak. Kemudian kondisi bayinya kena aspirasi, sesak napas, itu setelah dicek di rumah sakit," pungkasnya.