TRIBUNNEWS.COM – Aksi guru berinisial EN yang membotaki 19 siswi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur pada Rabu (23/8/2023) lalu itu mendapat kecaman dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Surabaya.
Kepala LBH Surabaya, Habibus Shalihin menilai, tindakan oknum guru EN yang membotaki rambut bagian depan siswi-siswinya, sudah dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan.
Ia menyebut aksi pembotakan yang menunjukkan upaya perlindungan anak dari kekerasan fisik justru berakibat pada kondisi psikis siswi.
Habibus menambahkan, seharusnya sekolah menjadi tempat bagi para murid untuk mendapat hak pendidikannya.
"Seharusnya lingkungan sekolah menjadi ruang aman bagi anak untuk mendapatkan penikmatan atas hak pendidikan," ujar Habibus, Rabu (30/8/2023), dikutip dari TribunJatim.
Kasus ini dinilai telah mencoreng martabat kemanusiaan anak.
Baca juga: Viral di Twitter Seekor Anjing Diseret Pengemudi Bentor di Makassar, Para Pecinta Hewan Naik Darah
Bahkan, tindakan tersebut juga telah melanggar Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kekerasan yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," jelasnya.
Kepsek SMPN 1 Sukodadi Menangis Saksikan Mediasi
Kepala sekolah (kepsek) SMPN 1 Sukodadi, Harto permasalahan yang terjadi apda 23 Agustus lalu telah terselesaikan.
Di hari yang sama, pihak sekolah langsung menemui para wali murid.
Lalu, keesokan harinya dilakukan mediasi dengan mempertemukan EN, para wali murid dan lembaga pendidikan.
Dari hasil mediasi itu, para orang tua siswa ikhlas memaafkan aksi EN.
"Ini sudah tidak ada masalah. Damai," kata Harto, Rabu (30/8/2023), dikutip dari TribunJatim.