Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang memeriksa rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, Kamis (31/8/2023).
Proses pemeriksaan diduga terkait Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Jamal Wiwoho telah tiba di Kejari Solo sekira pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ruangan Pidana Khusus (Pidsus).
Jamal ditemani sejumlah petinggi Rektorat UNS, salah satunya Plt Wakil Rektor 2 UNS, Muhtar.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tidak bisa memberikan keterangan mendalam terkait pemeriksaan Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho olek Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.
Baca juga: Sosok Y, Sopir Dekanat UNS Pelaku Pemukulan Mahasiswa, Telah Dinonaktifkan dari Pekerjaannya
Bukan tanpa alasan, pemeriksaan ini karena merupakan kewenangan dari (Kejati Semarang.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto menerangkan pihaknya hanya dipinjami lokasi untuk pemeriksaan.
"Kalau masalah itu (pemeriksaan Rektor UNS), kami hanya ketempatan (meminjamkan tempat)," ujar Susanto saat ditemui, Kamis (31/8/2023).
"Selanjutnya nanti ke Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Semarang)," tambahnya.
Sementara itu terkait peminjaman tempat, Susanto mengatakan hal itu lumrah dilakukan antar Kejaksaan.
"Pokoknya kalau kita ini selama ada pemeriksaan, ketika Logos (lokasi) di wilayah seperti di Solo, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri pun bisa meminjam tempat," sambung dia.
Baca juga: Motif Sopir Dekanat FMIPA UNS Pukul Mahasiswa, Pihak Kampus Serahkan Kasus Kekerasan ke Polisi
"Sering, contohnya kapan hari itu ada dari Kejari Sumatera Barat meminjam tempat di sini karena saksiny ada di sini. Sudah banyaklah selama saya di sini karena saksinya atau terkait pemeriksaan keterangannya dilakukan di sini," imbuhnya.
Menurut Susanto, pelaksanaan pemeriksaan terhadap Rektor UNS dilakukan di Kejari Solo lantaran lokasi yang bersangkutan di kota yang sama.