Iwan mengungkapkan, setelah pelaku berhasil menguras harta korban, keempat pelaku membawa korban ke arah Jalan Raya Serang-Pandeglang.
Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS di Kota Cilegon.
Tak lama setelah itu, polisi juga mengamankan AR di DKI Jakarta.
"RS ini perempuan yang meyakinkan korban sedangkan AR berpura-pura sebagai petugas bank untuk meyakinkan korban," katanya.
Menurut Iwan, polisi masih melakukan pengejaran pada dua pelaku lainnya. Salah satunya, pelaku yang berpura-pura sebagai WNA Malaysia.
"Dua orang pelaku lainya masih dalam pencarian, yaitu TH sebagai Mr dari Malaysia dan A sebagai sopir," pungkasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukum paling lama empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Hipnotis, Simak dan Hati-Hati! Begini Modusnya