News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Pelaku Penipuan Bermodus Hipnotis di Serang Diamankan, Korban Rugi Hampir Rp70 Juta

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Pria berinisial RS (47) dan AR (41) diamankan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten atas kasus penipuan dengan modus hipnotis.

Iwan mengungkapkan, setelah pelaku berhasil menguras harta korban, keempat pelaku membawa korban ke arah Jalan Raya Serang-Pandeglang.

Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS di Kota Cilegon.

Tak lama setelah itu, polisi juga mengamankan AR di DKI Jakarta.

"RS ini perempuan yang meyakinkan korban sedangkan AR berpura-pura sebagai petugas bank untuk meyakinkan korban," katanya.

Menurut Iwan, polisi masih melakukan pengejaran pada dua pelaku lainnya. Salah satunya, pelaku yang berpura-pura sebagai WNA Malaysia.

"Dua orang pelaku lainya masih dalam pencarian, yaitu TH sebagai Mr dari Malaysia dan A sebagai sopir," pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukum paling lama empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Hipnotis, Simak dan Hati-Hati! Begini Modusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini