Kasus ini diselesaikan secara damai meski para siswi masih mengalami trauma dan perlu pendampingan psikiater.
Akibat tindakannya, EN tidak diperbolehkan mengajar di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif mengatakan hukuman tersebut diberikan dalam rangka pembinaan.
"Kita sudah tarik dan stafkan di Diknas, tidak lagi mengajar," tegasnya, Selasa (29/8/2023) siang, dikutip dari TribunJatim.com.
Munif Syarif mengaku sangat menyayangkan tindakan EN yang memberikan hukuman pembotakan rambut ke 19 siswi kelas 9.
Baca juga: Kasus Siswi di Lamongan Dicukur Pitak Berbuntut Panjang, Sang Guru Nonjob hingga Panen Kecaman
Memberi hukuman merupakan tugas guru bimbingan konseling (BK) dan bukan tugas EN.
Ia tidak dapat menjelaskan sampai kapan EN bekerja sebagai staf Diknas dengan statut tanpa jabatan.
Menurut Munif, kegiatan belajar mengajar di SMPN 1 Sukodadi sudah kembali normal dan para orang tua siswi sudah memaafkan EN.
Kata Kepala Sekolah
Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto menyatakan guru EN telah dinonaktifkan dari sekolah akibat perbuatannya.
"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan," paparnya, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Harto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/8/2023) saat para siswi hendak pulang sekolah.
Baca juga: Kasus Guru Gunduli 19 Siswi SMP di Lamongan Bentuk Pendisiplinan yang Kurang Tepat
Guru EN yang melihat para siswi tidak mengenakan dalaman jilbab atau ciput langsung memberikan hukuman.
"Entah terlalu sayang (kepada siswi) atau seperti apa, kemudian Bu EN melakukan itu (pembotakan)."