TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak seorang perwira Polri bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tuntas sudah.
Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).
Aditya Hasibuan dijerat dengan pasal berlapis.
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menilai perbuatan yang dilakukan Aditya Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.
Baca juga: Buntut Penganiayaan Mahasiswa, Aditya Hasibuan jadi Tersangka, Achiruddin Hasibuan Dipatsuskan
Dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.
"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim, Kamis (31/8/2023).
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Berikut kilas balik perjalanan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan dirangkum Tribunnews.
Terungkapnya Kasus Penganiayaan
Awal mula terungkapnya kasus penganiayaan ini bermula saat seseorang bernama Mazzini merekam peristiwa itu.
Video tersebut kemudian diunggah di akun Twitter @mazzini_gsp hingga menjadi viral.
Dalam video tersebut terlihat korban Ken Admiral tersungkur di lantai pelataran rumah.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Ken Admiral Dipicu Chat Teman Wanita, Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara
Tubuhnya bahkan diduduki oleh seorang pria yang sedang memukuli bagian kepada korban.
Belakangan pelaku diketahui adalah Aditya Hasibuan.