"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.
Sidang Perdana 21 Juni 2023
Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6/2023).
Dalam perkara ini berkas terdakwa Aditya dengan nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn.
Aditya Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1, 2 dan Pasal 406 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengenai penganiayaan dan pengerusakan.
Diketahui akibat kasus penganiayaan ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ayah Aditya Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
16 Agustus 2023 Aditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Aditya Hasibuan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Aditya dinilai bersalah telah merusak mobil dan menganiaya temannya, Ken Admiral.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2023).
Jaksa menilai, Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) kUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Sebab, Aditya memukul Ken Admiral sebanyak 3 kali yang menyebabkan korban luka di pelipis kiri, mata kiri, leher kiri depan.
31 Agustus 2023 Aditya Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).