News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Remaja di Pandeglang Diamankan karena Promosi Judi Online, 3 Orang Berusia di Bawah Umur

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi situs judi online - Empat orang pemudia di Pandeglang, Banteng diringkus polisi lantaran promosikan judi online. Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

"Antara 1 sampai 2 juta, berbeda-beda tergantung seberapa banyak di-endorse dan followers-nya juga memengaruhi," kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono.

Para tersangka kasus promosi judi online bakal dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman tujuh tahun penjara.

6 Orang Dibekuk Polda Jabar

Enam influencer cewek di Kota Bandung yang ditangkap Polda Jabar mempromosikan situs judi online ke masyarakat melalui akun media sosial mereka. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Pada pertengahan Agustus 2023 lalu, Direskrimmum Polda Jawa Barat telah menangkap empat perempuan yang promosikan situs judi online.

Enam orang tersebut berusia 18-26 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, enam orang tersebut berprofesi sebagai influenser.

Mereka, kata Ibrahim Tompo, mendapatkan endorse sebesar Rp200 ribu.

"Tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming diendorse dapat uang Rp 200 ribu satu kali endorse. Ini berdampak pada proses hukum," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

Rata-rata, mereka tak tahu bahwa mempromosikan judi online tersebut termasuk tindakan pidana.

"Ya, jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15 ribu sampai dengan 130 ribu followers, jadi cukup banyak sehingga ini menarik bagi admin," katanya.

Pada kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selebgram Solivina Nadzila Diringkus

Solivina Nadzila (26), selebgram asal Kabupaten Bandung, ditangkap jajaran Polresta Bandung karena promosikan situs judi online. Berikut sosoknya (Kolase Tribunnews.com: TribunJabar.id, Instagram @nnadzila_)

Selebgram asal Kabupaten Bandung, Jabar, Solivina Nadzila juga pada pertengahan Agustus lalu diamankan jajaran Polresta Bandung lantaran memasarkan akun judi online.

Mengutip TribunJabar.id, ia kerap memamerkan pose dan pakaian seksinya sembari memasarkan akun judi online melalui Instagramnya, @nnadzila_.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online tersebut berhasil diketahui pada 14 Agustus 2023.

"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

Selebgram Asal Bogor Ditangkap

Inilah sosok Araa Mudrikah, selebgram asal Bogor yang mempromosikan judi online. (Instagram @araamudrikah)

Baca juga: Selebgram Asal Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini