TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria berinisial MIM alias Isra (20) yang dikabarkan melarikan diri jelang ijab kabul menjadi viral di media sosial.
Pria asal Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara ini kabur saat hendak dinikahkan dengan kekasihnya SA (19).
Keluarga mempelai wanita pun pasrah ketika akad nikah harus diwakilkan oleh ayah Isra untuk melanjutkan pernikahan tersebut.
Kasus ini kemudian menjadi viral lantaran diunggah di media sosial X @txtdrimedia pada Sabtu (2/9/2023).
Berikut Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber terkait fakta-fakta kasus calon pengantin pria kabur jelang ijab kabul dengan kekasihnya.
Pernikahan diwakili ayah Isra
Mengutip dari TribunTernate.com, mulanya kedua keluarga mempelai telah menyiapkan kebutuhan pesta pernikahan Isra dan SA.
Namun, Isra diketahui melarikan diri pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Mengetahui kabar kaburnya Isra, Wisto Ahmad, kakak SA, pihak keluarga SA langsung mendatangi lokasi akad nikah.
Lantaran sudah mempersiapkan pesta untuk pernikahan tersebut, kedua pihak keluarga akhirnya sepakat untuk melanjutkan pernikahan Isra dan SA.
"Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui," ujar Wisto, Kamis (31/8/2023).
Alhasil, pernikahan itu berlanjut dengan diwakili oleh ayah Isra yang melaksanakan akad.
Baca juga: 4 Fakta Viral Sajadah Jadi Alat Kampanye Caleg DPRD Kalsel, Diselidiki Bawaslu hingga Kata Pengamat
Bukan hasil paksaan
Diketahui, pernikahan SA dan Isra ini bukan hasil perjodohan atau paksaan dari pihak keluarga.
Sebab, menurut Wisto, SA dan Isra telah menjalin hubungan asmara dalam waktu yang cukup lama.
Isra bahkan pernah dipergoki saat masuk ke dalam kamar SA.
Dari hasil mediasi dengan polisi, Isra mengaku sebagai pacar SA dan bersedia menikah.
“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SM, dan bersedia menikah," jelas Wisto.
Alami kerugian
Lebih lanjut, Wisto mengaku dipermalukan dengan insiden ini.
Bahkan pihak keluarga SA mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta untuk kebutuhan pesta pernikahan ini.
Kendati demikian, ia mengaku belum berniat mengambil langkah hukum lantaran masih menunggu Isra ditemukan.
"Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu," ucap Wisto.
Pernikahan tidak sah
Pernikahan yang diwakili ayah Isra ini disebut tidak sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, saat dikonfirmasi.
Ongky menyebut pernikahan tersebut secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.
"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul," jelas Ongky, Minggu (3/9/2023).
Terkait ijab kabul yang diwakili ayah Isra, Ongky menyebut harus dilakukan secara pribadi oleh mempelai pria.
"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," lanjutnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunTernate.com.
Baca juga: 4 Fakta Pemuda di Wonogiri Dikeroyok Gara-gara Kostum SD di Lomba Voli, Bupati Jekek Tak Habis Pikir
Diimbau untuk dibatalkan
Ongky menjelaskan, ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua.
Tapi harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orang tua untuk diwakilkan.
"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur,” jelasnya.
Namun, lanjut Ongky, yang terjadi pada pernikahan antara SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan di jelang ijab kabul.
“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," lanjut Ongky.
Karena itu, ia menyarankan pernikahan tersebut baiknya dibatalkan di Pengadilan Agama jika sudah ada registrasi dalam catatan KUA setempat.
"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)