TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo telah memanggil Luluk Sofiatul Jannah dan suaminya Bripka Nuril terkait konten di media sosial.
Luluk Sofiatul Jannah, seorang seleb TikTok Probolinggo membuat konten memaki siswi magang dan mengunggahnya ke media sosial.
Baca juga: Miris Lihat Konten Oklin Fia hingga Pilih Laporkan, Umi Pipik Tegas Tak Benci sang Seleb TikTok
Video Luluk memarahi siswi madang tersebut terjadi di pusat perbelanjaan.
Wakapolres Probolinggo Kompol Nur Halim mengatakan Luluk adalah anggota Bhayangkari. Sedangkan suaminya bertugas di Polsek di wilayah hukum Polres Probolinggo.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil bersama suaminya untuk diperiksa. Hasil klarifikasi, saat kejadian yang bersangkutan (Luluk) dalam kondisi emosi," katanya, Selasa (5/9/2023).
Nur Halim menyatakan, saat dipanggil, Luluk dan Nuril bersedia meminta maaf kepada siswi dan manajemen pusat perbelanjaan.
Pihaknya akan mengadakan pertemuan atau mediasi antara Luluk dan Nuril dengan pihak sekolah.
"Yang bersangkutan juga diminta membuat permintaan maaf sesuai yang diinginkan pihak sekolah. Saat ini, konten yang berhubungan dengan siswi sudah dihapus semua dari akun TikTok yang bersangkutan," paparnya.
Polres peringatkan gaya hidup Luluk
Dalam kontennya, Luluk kerap menonjolkan sisi glamornya. Mulai mengenakan perhiasan segambreng di pergelangan, jari, dan lehernya.
Selain itu, dia juga kerap menggunggah video sikap hedon, seperti ke Bali hanya menyambangi dua club. Lalu, bertandang ke luar negeri.
Berdasar penelusuran Tribun Jatim Network, Luluk menjalankan bisnis busana, jastip (jasa titip), dan jasa endorse.
Akun TikTok pribadi Luluk, bernama @luluk.nuril diikuti 944 ribu orang dan 5,4 M like.
Baca juga: Alasan 8 Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas: Tak Beri Informasi soal Bandar
Sedangkan akun Instagramnya, @luluknurilreal, telah memiliki 18,3 ribu pengikut.
"Kami mengimbau kepada Bhayangkari untuk tidak bermain media sosial, termasuk TikTok terkait dengan gaya hidup. Apabila kedapatan akan ada sanksi dari kedinasan," tegasnya, Selasa (5/9/2023).