News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Hari Ini

VIRAL Video Tersangka Pembacokan Pamit pada Putrinya : 'Ayah Lama Pulang tapi Ayah Pasti Pulang'

Penulis: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Media sosial dihebohkan dengan video seorang tersangka pembacokan pamit kepada putrinya sebelum dibawa ke kantor polisi. Dilansir dari akun X Kegoblogan.Unfaedah @kegblgnunfaedh menampilkan narasi kejadian dan peristiwa terjadi di Pangkalpinang 

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengetahui kronologi kejadian bermula korban DM bersama saksi inisial I berangkat dari rumah di Patehan, Kemantren Kraton dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Minggu malam pukul 22.40 WIB.

Korban diajak pelaku berjanjian di lapangan sebuah SMP swasta di Kota Yogyakarta namun pada jam yang dijanjikan, korban tidak menjumpai pelaku di lokasi.

Korban kemudian meninggalkan lapangan dan mencari rombongan pelaku di tempat lain.

Korban mengendarai sepeda motornya dari Jalan AM Sangaji menuju Jalan Tentara Rakyat Mataram.

"Setelah korban mencari ke Pasar Pingit ternyata tidak ketemu juga, terus korban berjalan sampai dengan Jalan Tentara Rakyat Mataram.

Dari situ sudah mulai merasa dikejar oleh rombongan pelaku sebanyak dua motor," ungkapnya.

"Kemudian sampai dengan di Jalan Tentara Rakyat Mataram para pelaku sudah mulai menyerang korban, jadi yang motor 1 itu memukul korban pakai togkat baseball, lalu pengguna motor satunya yakni pekaku AH itu menyerang dengan menggunakan celurit, menancap di paha korban," sambungnya.

Akibat penyerangan itu, korban DM mengalami luka sayatan pada bagian paha.

Saksi I mengalami luka akibat hantaman benda keras berupa tongkat baseball.

"Untuk pasal yang kita sangkakan atau yang kita terapkan saat ini menggunakan undang-undang perlindungan anak kemudian kita rangkap dengan pasal 170 ayat 2 di mana termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun," terang Mardiyanto. ( Tribunjogja.com/Miftahul Huda) (Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini