News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Alasan Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samanhudi Anwar, terdakwa kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini ketika Samanhudi Anwar menceritakan kondisi rumah dinas kepada kawanan rampok di dalam Lapas Sragen merupakan tindakan salah.

Samanhudi ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang bermain futsal, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak Samanhudi ditengah proses pengintaian.

Akhirnya, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.

Hasilnya, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tersangka sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.

"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Samanhudi Anwar Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun atas Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini