Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, mengatakan, pihaknya telah memegang bukti kuat kasus perselingkuhan YH dengan EH yang merupakan istri orang.
Bukti yang dipegang polisi salah satunya hasil tes DNA sebagai bukti perselingkuhan yang dilakukan dua tersangka di vila di Cisolok.
"Iya masih proses lanjut ke penyidikan, nanti pasti ada gelar itu penetapan tersangka, kita temukan dua alat bukti yang cukup, (hasil tes DNA) ada, keterangan saksi, ada surat (tes DNA), itu salah satau bagian dari petunjuk," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/8/2023).
Diketahui, penggerebekan terjadi pada Jumat (7/7/2023) dini hari.
Saat itu, penjaga Vila dan warga setempat dibuat kaget dengan adanya penggerebekan yang dilakukan seorang suami berinisial AK (33) asal Kampung Cikondang, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Tersangka Perselingkuhan, Oknum Kades Banten Kembali Diperiksa Polisi, Ada Bukti Tes DNA