Padahal, rumah yang diduga dijadikan gudang pengoplos subsidi milik Imran Surbakti di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai sempat meledak dan melukai sejumlah pekerjanya.
Namun, nasib Imran Surbakti lebih bagus dari tersangka pengoplos gas subsidi Indra Alamsyah, eks anggota DPRD Sumut dari partai Golkar dan Beni Subarja Sinaga, yang kini sudah dipenjarakan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kasus ledakan akibat dugaan pengoplosan di pangkalan milik Imran masih terus diselidiki.
Baca juga: Lantik Pengurus MPW Pemuda Pancasila Sulsel, Bamsoet Ajak Tegakan Nilai-Nilai Luhur Pancasila
Katanya, pihaknya belum bisa memfaktakan jika di lokasi memang ada oplos mengoplos gas LPG 3 kilogram.
Imran diduga telah menyembunyikan barang bukti setelah kejadian, sehingga ketika polisi datang tak lagi menemukan apapun.
Tetapi, polisi sudah memeriksa sekitar lima saksi korban.
Dari enam korban, hanya satu yang belum diperiksa karena alamat nya pindah.
"Untuk penanganan itu sendiri yang dia ngoplos harus kita faktakan lagi. Itu yang harus diselidiki lagi terhadap dugaan itu. Yang beredar videonya saja, sementara barang bukti yang lain gak ada,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/9/2023).
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara di pangkalan gas milik Imran Surbakti.
Uji laboratorium forensik juga sudah dilakukan.
Tapi Kasat Reskrim Polrestabes belum mau menjelaskan bagaimana hasilnya.
Terkait status Imran dan istrinya apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fathir mengaku belum mengetahui pasti.
"Terkait Imran Surbakti nanti kita cek lagi bagaimana. Apakah sudah diperiksa atau belum,"ucapnya.
Sebelumnya, sebuah rumah toko (ruko) yang diduga dijadikan tempat mengoplos gas LPG 12 Kg meledak di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai pada 9 April lalu.