News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Relokasi di Pulau Rempang

Anak-anak di Pulau Rempang Terkena Gas Air Mata, KPAI Desak Aparat dan Pemkot Batam Tanggung Jawab

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pelajar SMPN 22 Batam di Tanjung Kertang Rempang Cate dilaporkan pingsan karena efek gas air mata yang mengarah ke sekolah, Kamis (7/9/2023). Mereka terdampak dari sikap tegas tim gabungan mengamankan lokasi Rempang untuk memasang patok.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyesalkan jatuhnya korban anak-anak akibat bentrok antara masyarakat dengan aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Batam di Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Anak-anak yang bersekolah terdampak gas air mata yang dilontarkan oleh pihak kepolisian.

"KPAI sangat menyesalkan hal ini terjadi yang mengakibatkan jatuhnya korban anak-anak," ujar Diyah kepada Tribunnews.com, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Cerita Guru di Batam Evakuasi Siswa ke Hutan saat Ricuh Rempang Pecah, Gas Air Mata Penuhi Kelas

"Gas air mata yang dilayangkan oleh aparat jatuh di sekitar 30 meter gerbang sekolah ketika siswa masih aktif pembelajaran di dalam dan di halaman sekolah. Asap gas air mata tersebut masuk di lingkungan sekolah, dan aparat kepolisian yang mendemo," tambah Diyah.

Diyah menilai ada unsur kelalaian dari aparat keamanan sehingga menyebabkan anak-anak terkena gas air mata.

"KPAI melihat ada kelalaian atau kekerasan disengaja atau tidak disengaja dari aparat yang menjatuhkan gas air mata di sekitar sekolah yang berakibat pembelajaran terganggu dan beberapa siswa berjatuhan karena sesak nafas," tutur Diyah.

Baca juga: Warga Pulau Rempang Terkena Gas Air Mata saat Bentrokan, Polri: Tertiup Angin

Diyah juga menyesalkan proses belajar mengajar di sekolah menjadi terganggu sehingga hak dasar anak mendapatkan pendidikan menjadi terabaikan karena gas air mata.

Selain itu, Diyah juga mengutuk keras kejadian ini yang mengakibatkan anak-anak mengalami trauma, ketakutan dan luka, sehingga membutuhkan perlindungan khusus.

"Sesuai pasal 59A, anak-anak dalam kondisi darurat harus mendapatkan penanganan yang cepat, pendampingan psikososial, pemberian bantuan sosial, dan pemberian perlindungan," tutur Diyah.

KPAI, kata Diyah, saat ini sedang berkoordinasi dengan Lembaga Negara HAM, KPAD Kota Batam dan juga pihak terkait untuk memastikan pendataan jumlah dan tindakan korban anak-anak yang harus mendapatkan penanganan intensif dari sisi medis.

"KPAI mendesak Pemerintah Kota Batam dan aparat bertanggung jawab terhadap kerusakan fisik, psikis serta kerugian kesehatan mental siswa serta memastikan anak-anak di sekolah diberikan pendampingan agar hilang trauma dan bisa belajar kembali dengan tenang," pungkas Diyah.

"Mendesak Dinas Pendidikan untuk memastikan kondisi terbaik anak jika anak akan melakukan pembelajaran kembali," tambah Diyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini