TRIBUNNEWS.COM - Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (46), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Semarang, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Tersangka diduga mencabuli santriwatinya di sebuah ruang bawah tanah atau bunker di ponpes miliknya.
Berdasarkan keterangan warga, bunker tersebut dibangun oleh santri laki-laki di bawah asuhan tersangka.
Para santri laki-laki dipaksa menggali lubang dan bekerja hingga dini hari demi membuat bunker tersebut.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Ditangkap Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri
Baca juga: Wanita di Semarang Ketahuan Simpan Jasad Bayinya dalam Bagasi Motor, Berikut Kronologi-Kata Polisi
Puji Astuti (43), warga sekitar ponpes, mengaku sudah lama mengetahui keberadaan bunker itu.
"Di pondok itu memang ada ruang bawah tanah, yang bangun Pak Bayu (tersangka) dibantu santri laki-lakinya yang disuruh gali gerongan (lubang), kerjanya sampai jam 1 dinihari, lalu tanah hasil galian dibawa keluar sepertinya ke pondok satunya di Rejosari," ucap Puji Astuti, dikutip Tribunnews.com dari TribunJateng.com, Jumat (8/9/2023).
Diduga, selain untuk melakukan pencabulan, bunker tersebut juga kerap digunakan sebagai tempat menghukum para santri laki-laki.
Tersangka disebut kerap menghukum santri dengan cara yang cukup kejam.
"Ketika santri laki-laki melakukan kesalahan disuruh jongkok jalan berapa jam gitu, pernah juga ada santri anak kecil ditelanjangi disuruh ambil air di bawah pondok. Punggungnya biru-biru," ujar Puji Astuti.
Ia mengaku sempat berusaha mencegah aksi kekerasan yang dilakukan tersangka.
Namun, tersangka mengabaikan larangan tersebut.
"Kami sudah berusaha negur," jelasnya.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan di Semarang Diringkus Polisi Saat Kabur ke Bekasi
Di ponpes yang dipimpin tersangka, diperkirakan ada 20 santri.
Santri perempuan tidur di lantai bawah bersama tersangka, sedangkan santri laki-laki tidur di lantai dua.