Uang tersebut merupakan hasil tabungan Haryono sejak 2010.
Kala itu, tersangka dikenal sebagai ustaz di kampungnya, di Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah.
"Ketika itu saya banyak masalah. Mulailah saya mengaji di tempat tinggalnya dulu di Rejosari, Semarang Timur," ujarnya.
Tak sekedar mengaji, Haryono juga diminta keluar dari perusahaan tempatnya bekerja.
Haryono menyebut tersangka sempat memintanya pindah pekerjaan ke sebuah bank di Kendal, Jawa Tengah.
"Sebagai seorang santri takzim ke kyai saya manut saja. Pas sudah kerja punya gaji, saya disuruh nabung ke BMT tersebut."
Baca juga: Wanita di Semarang Ketahuan Simpan Jasad Bayinya dalam Bagasi Motor, Berikut Kronologi-Kata Polisi
Tak hanya itu, Haryono bahkan juga diminta membeli sebuah tanah kavling di kawasan Bangetayu, Kecamatan Genuk.
Nahas, setelah tanah itu dibeli, Haryono tak mendapat sertifikat tanah.
Ia hanya mendapat fotokopi sertifikat, yang kemudian sudah dibaliknama oleh orang tak dikenal.
"Ada bukti tabungan, pembayaran kavling ada semua makanya saya melapor. Saya tak sendiri tapi bersama korban lain yang sertifikat tanahnya dibawa kabur," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)