News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis 4 hingga 15 Tahun Penjara 5 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat & Perjalanan Kasusnya

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Bangun (tengah) eksekutor yang menembak mati Paino, mantan anggota DPRD Langkat pada 26 Januari lalu. Dedi mengaku diperintahkan dan dibayar oleh Tosa Ginting sebanyak Rp 10 juta untuk menembak mati Paino. Kelima terdakwa kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino divonis berbeda, mulai dari 4 tahun hingga yang paling tinggi 15 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino memasuki babak akhir.

Lima terdakwa akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara dalam persidangan terpisah, Rabu (6/9/2023).

Tiga terdakwa yakni Heriska Wantenero, Sulhanda Yahya dan Persadanta Sembiring menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada Rabu (6/9/2023).

Sementara dalang pembunuhan, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dan eksekutor Dedi Bangun menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Fakta Baru Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat, Pelaku Susun Rencana Pembunuhan Sebanyak 3 Kali

Kelima terdakwa divonis berbeda, mulai dari 4 tahun hingga yang paling tinggi 15 tahun penjara.

Berikut vonis kelima terdakwa:

  1. Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara
  2. Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara
  3. Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara
  4. Tosa Ginting divonis 15 tahun penjara
  5. Dedi Bangun divonis 13 tahun penjara

Sebelumnya tiga terdakwa Heriska Wantenero, Sulhanda Yahya dan Persadanta Sembiring dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Sementara Tosa Ginting dan Dedi Bangun sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.

Tosa Ginting dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami mantan anggota DPRD Langkat Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga: Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Diamankan, Eksekutor Dibayar Rp10 Juta

Mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah.

Korban Paino ditemukan tewas ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung.

Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru.

Perjalanan Kasus Pembunuhan Paino

Berikut perjalanan kasus pembunuhan Paino yang didalangi oleh Tosa Ginting.

Sebelumnya Paino, mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 tewas ditembak orang tak dikenal (OTK), Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 23.20 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribun, anggota dewan dari Fraksi Golkar ini, pada Kamis sekitar pukul 21.00 WIB, bersama temannya, Amin sedang duduk santai di rumah Miran di Dusun I, Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Mereka duduk-duduk sembari menunggu rekan lain yakni seorang personel kepolisian diketahui bernama Aipda Salomo, yang datang bersama teman-teman di warung dan ngobrol bareng hingga pukul 22.45 WIB.

Polres Langkat dan Polda Sumut saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan yang menewaskan mantan anggota DPRD Langkat, Paino di Devisi I, Desa Besilam Bukit Lambasa (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Jumat (27/1/2023). (Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid)

Selesai duduk santai dan berbincang, sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membubarkan diri ke rumah masing-masing.

Paino pulang dengan mengendarai sepeda motor jenis trail.

Saat kejadian, seorang saksi mata bernama Arif, warga sekitar mendengar suara letusan senjata api.

"Saya mendekati lokasi dan sudah melihat korban tergeletak di tengah jalan," ujar Arif.

Merasa takut, Arif memanggil rekan yang juga warga sekitar bernama Hendra, untuk sama-sama melihat.

"Kami membalikkan tubuh korban dan ditemukan ada luka tembak di dada," ujar Arif.

Baca juga: Pelaku Penembakan Anggota DPRD Langkat Ditangkap, Identitas Otak Pembunuhan hingga Motif Terungkap

Arif dan Hendra, mencoba memberikan pertolongan dengan menghubungi pihak rumah sakit.

Sekitar pukul 00.50 WIB, dengan mengendarai mobil ambulans korban berhasil dibawa ke rumah sakit Putri Bidadari di Jalan Jalinsum Medan - Sumut, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Tubuh korban langsung dibawa ke UGD dan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tubuh Paino oleh dokter jaga.

Korban dinyatakan sudah meninggal dunia dan nyawanya tidak tertolong.

Pada dada sebelah kanan paino ditemukan lubang bekas luka tembakan.

Mantan anggota DPRD Langkat Paino tewas ditembak orang tak dikenal saat pulang ke rumahnya di di Dusun VII, Bukit Dinding, Desa Besilam BL (HO) (HO/Tribun-Medan.com)

Kasus penembakan ini tengah ditangani personel gabungan Polsek Stabat dan Polres Langkat.

Sedangkan jasad korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

Peran 5 Terdakwa

Apa saja peran kelima pelaku pembunuhan ini?

Dalam melakukan aksinya, Tosa Ginting meminta Dedi Bangun sebagai eksekutor penembakan.

Untuk tugasnya ini, Dedi Bangun mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

Kemudian Persadanta Sembiring sebagai informan Tosa di lokasi Paino duduk di warung kopi sebelum tewas.

Lalu Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato sebagai driver Tosa Ginting dan Dedi Bangun.

Saat kejadian, mereka berbagi tugas.

Ketika Paino beranjak dari warung kopi, Persadanta Sembiring yang mengintai menghubungi Tosa.

Setelah itu Tosa menghubungi Dedi menggunakan Handy Talky (HT) yang sudah bersiap untuk mencegat korban.

Setelah menerima informasi dari Tosa inilah, Dedi membentangkan sepeda motornya agar Paino berhenti lalu kemudian ditembak bagian dadanya dari jarak kurang lebih 30 sentimeter.

"Jadi ditunggu. Begitu nampak sepeda motornya dipalang motornya lalu berhenti korban langsung dihantam. Gak sampai 30 sentimeter," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.

Motif pembunuhan ini diduga karena persaingan bisnis antara Teso Ginting dan Paino.

Selama ini petani sawit menjual hasil panennya ke Tosa Ginting namun sebagian beralih ke Paino, sehingga ia merasa bisnisnya terganggu dan akhirnya merencanakan pembunuhan.

Motif Sakit Hati

Motif pembunuhan ini Tosa Ginting sakit hati karena merasa bisnis agen sawit di wilayahnya tersaingi.

Tosa lalu meminta rekannya, Dedi Bangun menjadi eksekutor penembakan.

Atas jasanya itu, Dedi Bangun mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

Akibat penembakan itu, mantan anggota DPRD Langkat, Paino meregang nyawa pada 26 Januari 2023 lalu.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pembunuhan ini direncanakan oleh Luhur Sentosa Ginting alias Tosa karena merasa bisnis sebagai agen sawit di wilayah tersebut disaingi korban.

"Usaha keluarga pengumpulan kelapa sawit yang diambil dari para petani itu kemudian merasa semakin tidak baik kondisi usahanya karena persaingan dan korban ini sebagai pesaingnya akhirnya melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembunuhan dengan cara menembak korban," kata Irjen Panca, Senin (13/2/2023).

Irjan Panca mengatakan Paino ditembak mati menggunakan senjata api rakitan berwarna hitam yang sudah memudar warnanya.

Berdasarkan uji laboratorium forensik antara selongsong peluru dan senjata memiliki kecocokan.

Sumber: Tribun Medan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini