Tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana mengaku, lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Selain itu, tersangka diketahui juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Dikabarkan, lima orang lainnya masih berstatus saksi dan Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Sedangkan, kru dan pasangan pengantin juga terancam lima tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Wisnu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu) (TribunProbolinggo.com/Ignatia)