TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal ibu muda yang dibunuh oleh suaminya sendiri di Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, korban bernama M (24) ini ditemukan tak bernyawa di kontrakannya.
Sedangkan pelaku, N (25) kini telah diamankan usai menyerahkan diri.
N menyerahkan diri ke polisi setelah membunuh M.
Dirinya kini disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Cikarang Bekasi: Jasad Ditemukan Ibu hingga Motif Pelaku
Fakta baru diungkapkan oleh kakak korban, Deden Suryana (27).
Deden mengatakan, korban ternyata pernah melaporkan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum dibunuh oleh suaminya.
M, kata Deden, pernah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
Bahkan, M pun sempat melakukan visum terkait dugaan KDRT tersebut.
"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden saat ditemui di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).
Mengutip Kompas.com, Deden menceritakan, korban dan pelaku sudah menikah selama tiga tahun dan dikaruniai dua orang anak.
M sering mendapatkan kekerasan dari suaminya selama tiga tahun pernikahannya.
Deden berujar, M pun tak tahan dan menceritakan apa yang dialaminya ke keluarga dan kepolisian.
"Setelah melakukan visum itu, adik saya sama anak-anaknya tinggal di rumah saya," ujar Deden.