Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danendra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Menjalin hubungan dengan temanyang dikenalnya di media sosial yang belakangan masih berstatus sebagai wanita bersuami berakhir petaka.
SR (21) dibacok lelaki yang berinisial HL (22) yang merupakan suami P (22).
Setelah kabur selama setahun, HL akhirnya ditangkap.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, kasus ini berawal perkenalan antara korban SR, warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dengan P warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo melalui media sosial.
P mencantumkan nomor WhatsApp pada kolom biografi akun Facebook pribadinya.
"Mengetahui hal tersebut, SR lantas menyalin dan menyimpan nomor WhastApp P," katanya, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: VIRAL Video Tersangka Pembacokan Pamit pada Putrinya : Ayah Lama Pulang tapi Ayah Pasti Pulang
Keduanya pun beralih berbalas pesan singkat di WhatsApp hingga terjalin hubungan mesra SR dan P.
"Pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, SR mendadak dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park, Kecamatan Wonoasih.
SR mengiyakan ajakan itu. SR janjian menjemput P di Jalan Barito, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo," terangnya.
Setibanya di Jalan Barito, korban memberikan kabar pada P di WhatsApp.
Tersangka HL datang dan memberi tahu bahwa dia adalah suami dari P.
Mendengar pernyataan itu, korban meminta maaf kepada tersangka.
Namun HL membacok SR menggunakan clurit yang dibawanya.
Kemungkinan HL telah mengetahui perangai SR yang berupaya mendekati P.
"HL membacok korban dari belakang mengenai punggung korban kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis menggunakan tangan kanan.
Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban," paparnya.
Wadi melanjutkan korban berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah hingga akhirnya korban ditolong warga.
Warga membawa SR ke rumah sakit Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo guna mendapatkan pertolongan medis.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," lanjutnya.
Ditangkap Usai Kabur Setahun
HL sendiri merupakan suami P. Usai membacok SR, HL melarikan diri selama setahun lebih.
Namun, kini pelarian HL terhenti.
Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota dapat meringkusnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kenalan dengan Istri Orang Lewat Facebook, Berujung Pembacokan, Pelaku Ditangkap Setelah Buron