TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SDN Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Jawa Barat yang dipecat karena diduga membongkar dugaan pungutan liar (pungli), berbuntut panjang.
Kepala SDN Cibeureum 1 yang memecat guru tersebut kini dicopot dari jabatannya.
Mohamad Reza Ernanda, guru SDN Cibeureum 1 dipecat karena diduga membongkar pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Aksi pemecatan Reza itu menuai reaksi ratusan siswa.
Mereka menangis, memeluk sembari meneriakkan penolakan pemecetan terhadap guru honorer tersebut.
Tak hanya itu, puluhan orang tua murid juga menggeruduk ruangan kepala sekolah untuk menyuarakan penolakan pemecatan Reza.
Baca juga: Alasan Wali Kota Bogor Copot Kepala Sekolah yang Pecat Guru Horoner, Singgung soal Kepemimpinan
Buntut dari kejadian itu, Wali Kota Bogor mencopot Nopi Yeni, Kepala SDN Cibeureum 1 dari jabatannya.
Sementara itu, guru Reza tak jadi dipecat dan dipersilakan untuk kembali mengajar di SDN Cibeureum 1.
Lantas seperti apa duduk perkaranya?
Kasus ini bermula saat Reza dipecat oleh Nopi Yeni karena diduga telah membongkar dugaan pungli PPDB 2023 di SDN Cibeureum 1.
Melansir TribunnewsBogor.com, dalam surat pemecatannya, Reza diberhentikan per tanggal 13 September 2023.
"Saya dipanggil kemarin, kepala sekolah memberi surat pemberhentian tanpa ada surat peringatan," ujar Reza.
Pada surat itu, Nopi Yeni menuding Reza telah melakukan perbuatan yang tidak patut.
Pertama, mengambil tanpa hak data pribadi WhatsApp kepala sekolah sehingga menimbulkan konflik internal antara kepala sekolah dengan guru-guru.
Kedua, tidak memiliki loyalitas, integritas, dan nilai kepatuhan kepada pemimpin, dalam hal ini kepala sekolah.
"Padahal boleh ditanyakan ke orang tua, ke anak-anak, siapa Pak Reza," terangnya.
Reza menjelaskan, sebagai sekretaris PPDB 2023 SDN Cibeureum 1, kuota penerimaan calon peserta didik seharusnya berjumlah 112 orang.
"Nyatanya setelah selesai tiba-tiba muncul angka menjadi 117. Berarti ada indikasi tindakan pungli," ungkapnya.
Kecurigaan tersebut, pernah ia sampaikan saat dimintai keterangan oleh Inspektorat Kota Bogor.
Aduan Reza tersebut kemudian sampai kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Kepala sekolah akui kesalahan
Lewat media sosialnya, Bima Arya mengunggah video sebagai respons aduan guru Reza.
Dalam video itu, Kepala SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni mengatakan, memang benar kuota penerimaan PPDB 2023 di sekolahnya berjumlah 112 orang.
Namun, saat kuota itu sudah terpenuhi, ada sejumlah orang tua yang tinggal di dekat sekolah mendatangi dirinya.
"Memohon pada saya, saya bilang gak bisa ini udah tutup," ujar Nopi Yeni.
Keesokan harinya, orang itu kembali mendatangi Nopi Yeni.
Baca juga: Kepala SD di Kota Bogor Dicopot Usai Pecat Guru Honorer Favorit: Ternyata Terima Gratifikasi PPDB
"Beberapa hari kemudian datang lagi, akhirnya saya terima," ungkapnya.
Bima Arya pun menegaskan bahwa keputusan Nopi Yeni tersebut sudah menyalahi aturan.
"Ibu tahu itu salah?" tegas Bima Arya.
Nopi Yeni pun berdalih menerima siswa baru di luar kuota PPDB 2023 karena iba.
"Karena rasa iba aja kemarin, jadi saya memutuskan menerima seperti itu. Iya itu salah saya, Pak. Saya mohon maaf, Pak," terang Nopi Yeni.
Bima Arya menekankan, apapun alasannya, keputusan yang diambil Nopi Yeni tetap salah.
"Apapun alasannya, itu tetap salah," terang Bima Arya.
Nopi Yeni dicopot dari jabatannya
Atas perbuatannya, Nopi Yeni dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SDN 1 Cibeureum.
Bima Arya mengatakan, pencopotan itu karena Nopi Yeni terbukti melakukan suap pada proses PPDB tahun ajaran 2023/2024.
"Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi. Iya di PPDB kemarin," terang Bima Arya, dilansir TribunnewsBogor.com.
Nopi Yeni masih memiliki waktu selama 15 hari ke depan untuk menyampaikan keberatannya atas pencopotan tersebut.
Apabila Nopi Yeni tidak menyampaikan keberatan, maka pemberhentiannya akan diproses sesegera mungkin.
Kemudian, meski Nopi Yeni telah menyampaikan keberatannya, keputusan Bima Arya untuk memberhentikan kepala sekolah itu tak berubah.
"Kalau pun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan kewenangan walikota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru."
"Karena kepemimpinannya tidak efektif, kepala sekolah itu harus mengayomi, harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru fokus kepada pendidikan," paparnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi/Wahyu Topani)