Jadi total ada 34 orang yang diamankan oleh polisi.
Mengutip TribunBatam.id, dari 34 orang tersebut, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.
Sementara sisanya merupakan warga di luar Rempang.
Baca juga: Anies Baswedan Komentari Konflik di Rempang Batam, Ungkit Pengalaman saat jadi Gubernur DKI Jakarta
"Dari hasil pengembangan penyidik terhadap semua warga yang ditangkap dan diamankan oleh polisi, mereka mengaku terprovokasi setelah melihat di media sosial yang tidak jelas sumbernya," kata Pandra.
Pihak kepolisian pun kini masih melakukan pengembangan terhadap kericuhan di depan kantor BP Batam tersebut.
Pandra juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya.
"Kita imbau masyarakat jangan sampai terikut-ikut, apalagi terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya," ujarnya.
Kini, para tersangka dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: 34 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Demo Ricuh di BP Batam, Sebagian Besar Warga Luar Rempang
Diketahui, demo di depan BP Batam didatangi ribuan orang yang meminta kejelasan soal proyek yang ada di Pulau Rempang, Batam, Senin (11/9/2023).
Namun, aksi unjuk rasa tersebut berakhir ricuh.
Kericuhan tersebut diduga terjadi karena permintaan pengunjuk rasa tak diakomodasi.
Pendemo melempari kantor BP Batam dengan batu.
Buntut dari kericuhan di depan kantor BP Batam, puluhan orang diamankan pihak kepolisian.
Total ada 43 orang yang diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap petugas kepolisian.