TRIBUNNEWS.COM - Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka atas kasus ricuh saat aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023) lalu.
Sebelumnya, ada 28 orang diamankan saat aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam yang berakhir ricuh.
Dari 28 orang tersebut, 26 diantaranya ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"26 tersangka sudah di tahan di rutan Polresta Barelang," ujar AKP Tigor, Rabu (13/9/2023), dikutip dari TribunBatam.id.
Ia mengatakan, 26 orang tersebut merupakan pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan insfrastruktur kantor BP Batam.
Baca juga: 200 Warga yang Ditemui dalam Sosialisasi dan Verifikasi Tim BP Batam, 70 Persen Setuju Direlokasi
Sebanyak lima orang tersangka juga positif narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Sedangkan dua orang lainnya dibebaskan karena tak cukup bukti.
Meski telah dibebaskan, dua orang tersebut harus menjalani wajib lapor, serta apabila nantinya ada saksi atau bukti berupa video yang mengindikasikan keduanya bersalah, maka proses hukum akan dilanjutkan.
8 Orang Jadi Tersangka di Polda Kepri
Di sisi lain, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus ricuh demo di depan kantor BP Batam.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyat.
Ia menambahkan, saat unjuk rasa di Kantor BP Batam, ada sebanyak 43 orang yang diamankan oleh Polda dan Polres.
Namun, setelah pemeriksaan, sembilan di antaranya dipulangkan karena tak cukup bukti untuk menjadi tersangka.
"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Pandra.
Jadi total ada 34 orang yang diamankan oleh polisi.
Mengutip TribunBatam.id, dari 34 orang tersebut, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.
Sementara sisanya merupakan warga di luar Rempang.
Baca juga: Anies Baswedan Komentari Konflik di Rempang Batam, Ungkit Pengalaman saat jadi Gubernur DKI Jakarta
"Dari hasil pengembangan penyidik terhadap semua warga yang ditangkap dan diamankan oleh polisi, mereka mengaku terprovokasi setelah melihat di media sosial yang tidak jelas sumbernya," kata Pandra.
Pihak kepolisian pun kini masih melakukan pengembangan terhadap kericuhan di depan kantor BP Batam tersebut.
Pandra juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya.
"Kita imbau masyarakat jangan sampai terikut-ikut, apalagi terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya," ujarnya.
Kini, para tersangka dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: 34 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Demo Ricuh di BP Batam, Sebagian Besar Warga Luar Rempang
Diketahui, demo di depan BP Batam didatangi ribuan orang yang meminta kejelasan soal proyek yang ada di Pulau Rempang, Batam, Senin (11/9/2023).
Namun, aksi unjuk rasa tersebut berakhir ricuh.
Kericuhan tersebut diduga terjadi karena permintaan pengunjuk rasa tak diakomodasi.
Pendemo melempari kantor BP Batam dengan batu.
Buntut dari kericuhan di depan kantor BP Batam, puluhan orang diamankan pihak kepolisian.
Total ada 43 orang yang diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap petugas kepolisian.
Kombes Nugroho Tri Nuryanto selaku Kapolresta Barelang, Kepri mengatakan, pihaknya telah mengimbau supaya massa tak melakukan tindakan anarkis.
"Total kepolisian telah mengamankan sebanyak 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas. Polresta Barelang mengamankan 28 orang, dan Polda Kepri mengamankan 15 orang," kata Kapolresta Barelang.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBatam.id, Pertanian Sitanggang/Roma Uly Sianturi/Ucik Suwaibah)