Erlin juga mengatakan, jaringan nerkoba tersebut merupakan jaringan terputus.
"Jadi ini merupakan jaringan terputus, karena kurir ini hanya menerima barang tersebut di pinggir jalan."
"Kemudian kedua orang tersebut ditugaskan membawa narkoba itu ke Jakarta dan Tangerang," tambah Erlin.
Diberi Upah Rp 12 Juta
Dua kurir tersebut mengaku mendapatkan upah Rp12 juta untuk mengantarkan sabu tersebut.
"Dua kurir sabu tersebut dijanjikan oleh seorang yang tidak dikenal di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, untuk mengantarkan sabu ke Pulau Jawa dengan biaya antar Rp 12 Juta," kata Erlin, Kamis (14/9/2023).
Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan pasal berlapis diancam mati.
"Jadi para pelaku kami jerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas Erlin.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribunbandarlampung.com, Bayu Saputra)