Proses hukum flare prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo hingga kini masih bergulir.
Polisi sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Identitasnya merupakan manajer wedding organizer berinisial AWEW (41).
Terkait kasus ini, publik bertanya-tanya terkait status hukum dua calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding di Bromo.
Kenapa keduanya tak segera ditetapkan sebagai tersangka menyusul AWEW?
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, pun memberikan jawabannya terkait pertanyaan di atas.
Alasan belum adanya tersangka tambahan dikarenakan pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, sebab masih diperlukan proses pendalaman," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Wisnu menegaskan, hingga kini kelima orang yang terlibat foto prewedding masih berstatus saksi.
Mereka diberlakukan wajib lapor ke Mapolres Probolinggo hingga kasus selesai diusut.
Kepolisian juga akan berkonsultasi dengan ahli pidana serta kejaksaan dalam kasus flare prewedding berujung petaka di Gunung Bromo.
Baca juga: 5 Update Kebakaran Bromo akibat Flare Prewedding: Muncul Tornado Api hingga Respons Presiden Jokowi
"(Hal itu dilakukan) untuk menentukan status terhadap kelimanya," ucap Wisnu.
Terakhir Wisnu memastikan, penangan kasus ini sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Terlebih, kebaran Gunung Bromo menjadi perhatian Presiden Joko Widodo hingga Menparekraf Sandiaga Uno.