News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Pengantin 'Flare Prewedding' Bromo Akhirnya Muncul ke Publik, Ngaku Tak Sengaja, Kini Trauma

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Video detik-detik saat lahan savana kawasan Gunung Bromo terbakar karena flare prewedding (Kanan) Calon pengantin Hendra Purnama yang akhirnya muncul ke publik.

Proses hukum flare prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo hingga kini masih bergulir.

Polisi sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Identitasnya merupakan manajer wedding organizer berinisial AWEW (41).

Terkait kasus ini, publik bertanya-tanya terkait status hukum dua calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding di Bromo.

Kenapa keduanya tak segera ditetapkan sebagai tersangka menyusul AWEW?

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, pun memberikan jawabannya terkait pertanyaan di atas.

Alasan belum adanya tersangka tambahan dikarenakan pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, sebab masih diperlukan proses pendalaman," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.

Wisnu menegaskan, hingga kini kelima orang yang terlibat foto prewedding masih berstatus saksi.

Mereka diberlakukan wajib lapor ke Mapolres Probolinggo hingga kasus selesai diusut.

Kepolisian juga akan berkonsultasi dengan ahli pidana serta kejaksaan dalam kasus flare prewedding berujung petaka di Gunung Bromo.

Baca juga: 5 Update Kebakaran Bromo akibat Flare Prewedding: Muncul Tornado Api hingga Respons Presiden Jokowi

Tersangka penyebab kebakaran di kawasan Bromo, AWEW (41), warga Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023). (danendra kusumawardana/surya.co.id)

"(Hal itu dilakukan) untuk menentukan status terhadap kelimanya," ucap Wisnu.

Terakhir Wisnu memastikan, penangan kasus ini sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

Terlebih, kebaran Gunung Bromo menjadi perhatian Presiden Joko Widodo hingga Menparekraf Sandiaga Uno.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini