TRIBUNNEWS.COM - Polsek Tigalingga berhasil bongkar kepemilikan ladang ganja di Dusun Lingga Pasar, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Satu orang perempuan pemilik ladang ganja tersebut kini diamankan.
Ternyata, ladang ganja tersebut dimiliki oleh pasangan suami istri.
Keduanya berinisial MS (41) dan HG (41).
Saat akan diamankan, sang suami, MS, kabur dan pihak kepolisian mengamankan HG.
Kapolsek Tigalingga, AKP SP Siringoringo mengatakan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan informasi masyarakat.
Baca juga: Polisi Beber Tangkapan Kasus Narkoba: Kasus Ganja dan Sabu di Jakarta dan Cianjur
"Kemudian kami bersama kepala desa sama - sama melakukan penggerebekan di lokasi tersebut," kata Siringoringo, Minggu (17/9/2023).
Di perjalanan, tersangka MS melihat kedatangan polisi.
MS kemudian kabur dan meninggalkan istrinya HG bersama barang bukti ganja yang sudah dipanen.
Dari satu gubuk yang ditinggali suami istri pemilik ladang ganja tersebut, ditemukan tas ransel berisi 21 bungkus ganja kering, dengan rincian, 10 bungkus kecil, sembilan bungkus besar, dan dua lainnya berukuran lebih kecil.
Lalu, ada juga disita uang tunai sebesar Rp 1.650.000, serta dua kartu ATM.
"Setelah ditemukan adanya daun ganja tersebut, personel Polsek Tigalingga kemudian melakukan penyisiran di seputaran perladang tersebut," kata Siringoringo.
Ia mengatakan, dari ladang ganja itu, ditemukan 10 batang tanaman ganja berukuran satu meter.
Tanaman ganja itu sengaja ditempatkan diantara pohon pisang.
"Sementara itu, HG dan barang bukti kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Siringoringo.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ditumbalkan Suami, Istri Pemilik Ladang Ganja Terpaksa Mendekam di Polres Dairi