TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Gara-gara guru honorer dipecat, kasus pungutan liar (pungli) di sekolah dasar di Kota Bogor, Jawa Barat, pun heboh.
Kasus bertambah panjang setelah Wali Kota Bogor memecat sang kepala sekolah dan ibu kepsek tak terima lalu melaporkan dua gurunya ke polisi.
Adalah guru honorer favorit murid di SDN 1 Cibeureum Kota Bogor, bernama Mohamad Reza Ernanda melaporkan kasus suap PPDB 2023 di sekolah tersebut.
Baca juga: Kepala SD di Kota Bogor Dicopot Usai Pecat Guru Honorer Favorit: Ternyata Terima Gratifikasi PPDB
Karena tak senang dengan apa yang dilaporkan Pak Reza, Kepala Sekolah SDN 1 Cibeureum Kota Bogor Nopi Yeni langsung memecatnya.
Namun Nopi tak sadar kalau Reza telah menjadi guru favorit para murid dan walinya, sehingga pemecatan itu membuat mereka melakukan aksi demo.
Dari aksi demo itulah akhirnya perilaku buruk sang kepala sekolah terbongkar yaitu melakukan aksi pungli ke para siswanya. Dan beritanya tersebar kemana-mana.
Kepsek SDN 1 Cibeureum, Nopi Yeni, jadi sorotan karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat PPDB 2023.
Kepsek Noi Yeni Gantian Dipecat
Buntut pemecatan pada Pak Reza, Nopi Yeni gantian dipecat dari posisinya sebagai kepala sekolah.
Pencopotan kepala sekolah dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya usai mendengar adanya penolakan dari ratusan siswa serta puluhan orang tua murid soal dipecatnya Reza.
Menurutnya pemecatan Reza itu dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah setelah adanya investigasi yang dilakukan oleh inspektorat.
Selain itu, menurutnya pemecatan sepihak ini karena Mohamad Reza Ernanda dinilai tidak mematuhi kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum.
Baca juga: Mendagri Soroti Timses dan Keluarga Pejabat Banyak Jadi Honorer: Masuk Jam 8, Jam 10 Ngopi-ngopi
"Ini berawal dari ada dugaan pungli yang diduga oleh kepala sekolah, dugaan ini kemudian di investigasi oleh pemerintah kota oleh inspektorat, kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer Pak Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah kemudian diberhentikan," kata Bima Arya, Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut Bima Arya menegaskan, kepala sekolah tersebut terbukti telah menerima gratifikasi.
Atas dasar itu lah Wali Kota Bogor mencopot jabatan kepala sekolah yang melakukan gratifikasi tersebut.