TRIBUNNEWS.COM - Seorang emak-emak, MM (44), kini harus mendekam di penjara lantara bisnis haramnya terbongkar.
MM yang merupakan warga Bandar Pasir, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Sumatera Utara tersebut ditangkap karena berjualan narkoba.
MM diringkus bersama dengan 10 paket narkoba siap edar.
Ia diamankan saat berada di sebuah warung tuak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung.
"Tersangka MM diamankan pada Sabtu (16/9/2023) oleh tim Reserse Kriminal Polsek Mandoge," ucapnya.
Baca juga: Warga Asal Jawa Timur Jadi Kurir Narkoba Antar Negara, Diamankan di Tanjungbalai Sumatera Utara
Rocky mengatakan, tersangka diamankan saat akan melakukan transaksi.
"Informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan dan langsung menemukan tersangka. Masyarakat sudah resah dengan aksi tersangka," kata Rocky.
Ia mengatakan, saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sabu tersebut ke parit untuk menghilangkan barang bukti.
"Namun, petugas melihat tersangka membuang barang tersebut, dan berhasil mengamankan MM dari warung tuak," katanya.
Rocky menerangkan, dari hasil penimbangan, jumlah barang bukti sabu tersebut seberat 1,5 gram.
"Dalam dalam sepekan ini, kami berhasil mengamankan 4,07 kilogram sabu dengan 24 orang tersangka, terbagi menjadi 23 pria, dan satu perempuan. 21 orang diantaranya adalah bandar sabu," kata Rocky.
Sementara itu, tersangka MM nekat jualan sabu karena tergiur keuntungan yang besar.
Ia hanya tinggal duduk saja dan didatangi pembeli.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Keenakan Dapat Untung Besar, Emak-emak Pilih Jualan Sabu, Kini Mendekam di Sel