Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Proses pendalaman terhadap oknum jaksa wanita yang diduga minta uang terkait kasus narkoba, terus dilakukan oleh tim Bidang Pidana Khusus Kejati Riau.
Oknum jaksa wanita itu berinisial SH diduga meminta uang senilai miliaran rupiah kepada terdakwa terkait penanganan perkara narkotika yang sedang bergulir di persidangan.
SH menjalani pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau dan hasil pemeriksaan juga telah dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan.
Berdasarkan hasil itu, SH yang sebelumnya bertugas di Kejari Bengkalis ini, terancam sejumlah sanksi, dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.
SH turut terancam dijerat pidana karena diduga melakukan korupsi terkait perkara yang pernah ditanganinya.
Baca juga: Pria di Cilacap Ditangkap Polisi Karena Memeras Siswi SMP: Modus Sebar Foto Tidak Senonoh
Dugaan rasuah dalam indikasi suap yang dilakukan SH, tengah didalami oleh Bidang Pidsus Kejati Riau dan sudah dibebastugaskan sejak beberapa waktu lalu.
Bidang Pidsus Kejati Riau sendiri sudah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap calon-calon saksi," kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa (19/9/2023).
Pemeriksaan terhadap calon saksi ini sudah dijadwalkan pihaknya, yaitu dimulai pekan depan.
"Nanti sesuai jadwal pemanggilan, tim akan memulai permintaan keterangan terhadap masing-masing saksi. Terjadwal mulai pekan depan," jelas Imran.
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, membeberkan kronologis diamankannya oknum jaksa wanita berinisial SH tersebut.
Diungkapkan Marcos, diamankannya oknum jaksa itu bermula dari informasi atau laporan yang diterima pihaknya pada Kamis (4/5/2023) pagi.
"Ada laporan di kita bahwa ada seseorang yang dia melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika," ungkap Marcos.