TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal unjuk rasa yang berakhir ricuh di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023) lalu.
Pihak kepolisian pun telah mengkap sejumlah orang atas kericuhan yang terjadi.
Kini, tersangka kericuhan di depan kantor BP Batam bertambah.
Mulanya, pihak kepolisian menetapkan 34 orang sebagai tersangka kericuhan, dan kini bertambah satu orang jadi 35 orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani pandra Arsyad.
"Kita baru menetapkan satu orang tersangka lagi, setelah melakukan pengembangan baik dari Polresta Barelang dan juga Polda Kepri," kata Pandra, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Panglima Yudo Minta Prajurit Piting Warga Rempang: Itu Artinya Merangkul
Ia mengatakan, semua tersangka dalam kondisi sehat dan tak ada intimidasi.
"Yang pasti seluruh tahanan yakni 35 warga yang kita amankan. Kondisinya sehat, dan tidak ada intimidasi," kata Pandra.
Pihak kepolisian, kata Pandra, saat ini masih melakukan penyidikan terhadap seluruh tahanan.
Ia juga meminta kepada keluarga tersangka dan kuasa hukum untuk bersabar.
Zahwani akan memperbolehkan keluarga dan kuasa hukum bertemu tersangka apabila proses penyidikan telah selesai.
"Jadi kita meminta kepada keluarga dan juga kuasa hukum agar bersabar. Tentu kita akan berikan waktu kepada para keluarga dan penasehat hukum untuk bertemu jika proses penyidikan sudah rampung," kata Pandra.
34 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka atas kasus ricuh saat aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023) lalu.
Total ada 26 orang yang ditetapkan penyidik jadi tersangka.