News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Relokasi di Pulau Rempang

Tersangka Demo Ricuh di Depan Kantor BP Batam Bertambah, Kini Jadi 35 Orang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaca jendela dan pagar Kantor BP Batam rusak akibat demo soal Rempang berujung ricuh, Senin (11/9/2023). - Polisi tetapkan 1 tersangka atas kasus unjuk rasa yang berakhir riuch di depan kantor BP Batam pekan lalu. Kini jadi 35 tersangka

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal unjuk rasa yang berakhir ricuh di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023) lalu.

Pihak kepolisian pun telah mengkap sejumlah orang atas kericuhan yang terjadi.

Kini, tersangka kericuhan di depan kantor BP Batam bertambah.

Mulanya, pihak kepolisian menetapkan 34 orang sebagai tersangka kericuhan, dan kini bertambah satu orang jadi 35 orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani pandra Arsyad.

"Kita baru menetapkan satu orang tersangka lagi, setelah melakukan pengembangan baik dari Polresta Barelang dan juga Polda Kepri," kata Pandra, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Panglima Yudo Minta Prajurit Piting Warga Rempang: Itu Artinya Merangkul

Ia mengatakan, semua tersangka dalam kondisi sehat dan tak ada intimidasi.

"Yang pasti seluruh tahanan yakni 35 warga yang kita amankan. Kondisinya sehat, dan tidak ada intimidasi," kata Pandra.

Pihak kepolisian, kata Pandra, saat ini masih melakukan penyidikan terhadap seluruh tahanan.

Ia juga meminta kepada keluarga tersangka dan kuasa hukum untuk bersabar.

Zahwani akan memperbolehkan keluarga dan kuasa hukum bertemu tersangka apabila proses penyidikan telah selesai.

"Jadi kita meminta kepada keluarga dan juga kuasa hukum agar bersabar. Tentu kita akan berikan waktu kepada para keluarga dan penasehat hukum untuk bertemu jika proses penyidikan sudah rampung," kata Pandra.

34 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka atas kasus ricuh saat aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023) lalu.

Total ada 26 orang yang ditetapkan penyidik jadi tersangka.

"26 tersangka sudah di tahan di rutan Polresta Barelang," ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Rabu (13/9/2023), dikutip dari TribunBatam.id.

Pendemo lakukan pelemparan saat berada di kantor BP Batam pada Senin (12/9/2023). (DOK BP BATAM)

Baca juga: Pakar Bicara Polemik Rempang, Singgung Status hingga Dugaan Tumpang Tindih Kepemilikam Lahan

26 orang tersebut, kata Tigor, merupakan pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan insfrastruktur kantor BP Batam.

Lima orang diantaranya ternyata positif narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

8 Orang Jadi Tersangka di Polda Kepri

Di sisi lain, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus ricuh demo di depan kantor BP Batam.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyat.

Ia menambahkan, saat unjuk rasa di Kantor BP Batam, ada sebanyak 43 orang yang diamankan oleh Polda dan Polres.

Namun, setelah pemeriksaan, sembilan di antaranya dipulangkan karena tak cukup bukti untuk menjadi tersangka.

"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Pandra.

Jadi total ada 34 orang yang diamankan oleh polisi.

Baca juga: Warga Rempang Kecewa Menteri Bahlil Tidak Jawab Ketika Mereka Tegaskan Tidak Mau Digusur

Mengutip TribunBatam.id, dari 34 orang tersebut, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.

Sementara sisanya merupakan warga di luar Rempang.

"Dari hasil pengembangan penyidik terhadap semua warga yang ditangkap dan diamankan oleh polisi, mereka mengaku terprovokasi setelah melihat di media sosial yang tidak jelas sumbernya," kata Pandra.

Pihak kepolisian pun kini masih melakukan pengembangan terhadap kericuhan di depan kantor BP Batam tersebut.

Pandra juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya.

"Kita imbau masyarakat jangan sampai terikut-ikut, apalagi terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya," ujarnya.

Kini, para tersangka dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBatam.id, Pertanian Sitanggang/Roma Uly Sianturi/Ucik Suwaibah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini