News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Saat SMA, Susanto Si Dokter Gadungan Ternyata Pernah Palsukan Rapor

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

P-Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto Tipu 7 Instansi, Pernah Grogi saat akan Operasi Caesar

Laporan Wartawan Surya Arum Puspita

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Fakta-fakta baru terkait terkait Susanto, dokter gadungan yang dipekerjakan PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah akhirnya terkuak.

Terungkap fakta, saat duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA),  Susanto pernah dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan raport.

Hal ini diungkap Wakil kepala sekolah SMAN 1 Magelang, M Rofiq Muttaqin.

Diketahui Susanto pernah bersekolah di SMAN 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang tahun 1996 namun dikeluarkan dari sekolah pada tahun 1998.

Hal itu lantaran Susanto memalsukan rapor miliknya.

"Betul pernah sekolah di SMAN 1 Mertoyudan tapi waktu kelas 2 dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapor," kata M Rofiq Muttaqin, dikutip dari Kompas.com.

Namun tidak mengetahui secara pasti semester berapa Susanto dikeluarkan sebab baru bertugas di SMAN 1 Mertoyudan pada awal 2023 lalu.

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa, Simak Lagi Sederet Kejahatannya

Informasi tersebut ia ketahui dari seniornya sesama guru.

 "Tapi, tepatnya saya tidak tahu di cawu berapa, karena saya belum masuk sebagai staf pengajar," kata Rofiq.

Di bagian lain, terungkap dalih Susanto menjadi dokter gadungan. 

Susanto beralasan tuntutan ekonomi yang membuatnya terpaksa menjadi dokter gadungan. 

"Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," kata Susanto yang suara bergetar seperti menahan tangis.

Susanto yang menjadi dokter selama hampir 3 tahun di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah ini, memohon kepada majelis hakim agar mendapat hukuman ringan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini