"Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," terang Kombes Pol Jansen, Senin (18/9/2023), dikutip dari TribunBali.com.
Aiptu Nym Siki Asmara yang juga berada di lokasi kejadian pun juga berusaha melerai WNA tersebut.
Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan terkait peraturan bekendara di Indonesia seperti menggunakan helm, dan membawa SIM dan STNK.
Sebab, terlihat WNA wanita yang menggunakan baju berwarna pink itu tampak tidak menggunakan helm.
Usai diberi teguran, dua WNA tersebut akhirnya dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan petugas," ujarnya.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunBali.com/Adrian Amurwonegoro)