News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penabrak Tembok Tempat Wudu yang Tewaskan Bocah TPQ Tetap Diproses secara Hukum

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase rekaman CCTV detik-detik siswa SD tewas tertimpa tembok saat mengambil air wudhu, Selasa (20/9/2023). Kejadian itu berlangsung di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal bocah TPQ yang tewas setelah tertimpa tembok parkiran yang ambruk saat sedang ambil air wudu.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Miturun, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (18/9/2023).

Diketahui, robohnya tembok tersebut karea ditabrak oleh motor yang dikendarai MHA (13).

Korban bernama Gian Ardani Setiawan (8) yang masih duduk di bangku kelas kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Saat ini pihak keluarga telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan bahwa perkara ini bukan delik aduan.

Baca juga: Sosok Bocah yang Tewas Tertimpa Tembok saat Wudu di Padang, Dikenal Ceria hingga Rajin ke Masjid

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Maka, nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan.

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan keluarga korban.

"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian. Nanti, kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," katanya.

Kata dia, untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.

"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Dikatakannya, untuk tahapan penyelidikan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum ini ada aturan khususnya, yaitu dengan pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Selain itu, ABH ini akan didampingi oleh orang tuanya dalam tahapan penyelidikan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini